Mengenai Saya

Foto saya
probolinggo, ID, Indonesia

Selasa, 26 Mei 2020

Setujukah Anda dengan Penerapan New Normal di RI Sekarang Juga??


Jakarta - 
Kondisi new normal segera diterapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mulai mengecek persiapan new normal. Setujukah Anda dengan penerapan new normal dalam kondisi COVID-19 yang mewabah?
New normal atau kenormalan baru adalah istilah yang merujuk ke pola hidup baru di situasi pandemi virus Corona jenis baru. Pola hidup baru maksudnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan berupa rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, selalu menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan supaya terhindar dari COVID-19, penyakit pandemi yang diperkirakan WHO tak bakal hilang dalam waktu dekat ini.
Protokol itu diteken langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha. Ada pula panduan bekerja di situasi new normal, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
New normal diterapkan usai tempat kerja-perkantoran diliburkan, bekerja dari rumah (work from home) digalakkan, dan kampanye tetap di rumah (stay at home) digencarkan. Meski begitu, pemerintah menyatakan new normal bukan berarti merupakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tujuan new normal adalah mendukung sektor usaha.
Namun sejumlah daerah menyatakan belum siap dengan new normal. Contohnya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera Utara.
Dilansir BBC, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Marius Ardu Jelamu, mengatakan wilayahnya belum siap dibuka karena jumlah kasus yang menurutnya 'sedang bereskalasi'.
Juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19 Sumatera Utara, Whiko Irwan, juga menyatakan wilayahnya belum siap melakukan protokol new normal karena peningkatan kasus yang masih tinggi.
Di sisi lain, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan 15 daerah di NTT dan 16 kabupaten/kota di Sumut merupakan zona hijau dan siap dibuka. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan daerah yang hendak menerapkan new normal harus mengantongi angka reproduction rate (R0) sebesar kurang dari 1.
Setujukah Anda apabila new normal mulai diterapkan di Indonesia sekarang juga? Ataukah Anda berpendapat belum waktunya Indonesia menerapkan new normal untuk saat ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar