Seorang pemuda berinisial AL (23) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta menjadi sasaran penganiayaan empat rekannya. Penganiayaan ini berawal dari matinya seekor burung milik salah seorang pelaku penganiayaan yang dititipkan kepada korban.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (23/5) yang lalu. Saat itu korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke salah satu indekos milik pelaku.
Penganiayaan terhadap pelaku, lanjut Slamet terjadi di indekos tersebut. Saat berada di indekos itu, korban langsung dihajar oleh keempat pelaku dengan menggunakan helm, tangan kosong hingga pistol airsoft. Akibatnya korban mengalami luka memar hingga luka tusuk pisau.
Slamet menerangkan tak terima dengan penganiayaan ini korban AL pun melaporkan kasusnya ke Polsek Gondokusuman. Petugas pun membekuk empat pelaku yaitu HTW (29) warga Baciro, Gondokusuman; IRp(24) warga Wirogunan; RC (25) warga Mergangsan; dan JP (39) warga Kalasan, Sleman.
Slamet menuturkan penganiayaan ini bermula saat pelaku berinisial IR menitipkan seekor burung jenis penthet ke korban pada Juli 2018 yang lalu. Burung yang dititipkan itu kemudian mati. Pelaku IRP, sambung Slamet tak terima dengan matinya burung miliknya. Pelaku menuntut korban mengganti uang Rp300.000.
"Korban AL belum punya uang sampai saat peristiwa ini. Hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang dibantu oleh ketiga temannya," papar Slamet.
Slamet menerangkan atas perbuatannya keempat pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman, sambung Slamet maksimal 5 tahun kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar